Tidak Berpotensi Dukung Jagoan Caleg, Kepala BKD Simalungun Tolak Pj Penghulu Rekomendasi Camat 

Tidak Berpotensi Dukung Jagoan Caleg, Kepala BKD Simalungun Tolak Pj Penghulu Rekomendasi Camat 

SIMALUNGUN,(PAB)---- 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Simalungun, Jamesrin Saragih, diduga menolak berkas dan pengangkatan Pj Pengulu (Kepala Desa-red) Desa Nagori Bah Bolon atas rekomendasi Camat Dolok Masagal karena Pj Penghulu yang diajukan tidak berpotensi membantu dan mendukung salahsatu Calon Legislatif (Caleg) jagoannya.

Informasi ini terhembus hangat dikalangan pegawai pemkab Simalungun dan khususnya masyarakat kecamatan Dolok Masagal lantaran Jamesrin Saragih bertindak menyalahi wewenangnya sebagai perangkat Pemda yang seharusnya independen.

Penolakan tersebut belakangan terungkap bahwa Kepala BKD punya kepentingan politik untuk memenangkan saudaranya inisial JS yang merupakan caleg dari dapil tersebut. 

Jamesrin disebut-sebut tidak percaya dan bimbang jika Pj yang direkomendasikan Camat Dolok Masagal tidak dapat diharapnya untuk mendukung dan memenangkan suara saudaranya di desa Nagori Bah Bolon tersebut.

JS merupakan salah satu caleg dari Dapil 1 Kabupaten Simalungun menjadi penyebab Jamesrin menolak Pj Pangulu Desa Nagori Bah Bolon rekomendasi Camat Dolok Masagal untuk menggantikan/mengisi posisi Jabatan Pangulu Desa yang masa jabatannya telah berakhir di Kecamatan Dolok Masagal dan untuk segera di isi sesuai peraturan desa.

Kasi BKD, Eka Chandra dan rekannya Raya Ginting mengatakan penolakan rekomendasi tersebut berkaitan dengan politik.

Mereka menunggu hingga bulan Januari untuk masa pergantian.

"Kita tunggu sajalah, nanti bulan Januari akan digantikan itu, sesuai yang direkomendasikan Camat," ujarnya.

Sementara sebelumnya, Jamesrin menyampaikan bahwa Bupatilah yang menentukan hal tersebut karena itu merupakan hak priogritas Bupati Simalungun DR. JR Saragih SH MM. Ditambahkannya bahwa jika warga keberatan, warga sebaiknya membuat surat keberatan agar bisa diganti.

"Itu haknya Bupati, karena dialah yang dianggap pantas. Namun jika masyarakat keberatan, suruh masyarakat untuk membuat surat keberatan agar bisa diganti," ucapnya, Selasa (4/12/2018) lalu.

Namun ketika dikonfirmasi via WA (WhatsApp), Jamesrin, Kamis (13/12/2018) hingga Jumat dini hari (14/12/18) mengenai dugaan adanya kaitan dengan politik, Jamesrin tidak menggubris konfirmasi tersebut. 

Sesuai peraturan yang berlaku bahwa dalam menetapkan Pj Pangulu, harus sesuai dengan rekomendasi dari Camat di daerah bersangkutan, Desa Nagori Bah Bolon, Camat hanya merekomendasikan satu nama, Ironinya SK yang dikeluarkan BKD malah nama lain.

Bupati Simalungun, JR. Saragih belum memberi tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan Kepala BKD atas kabar hangat yang terendus itu, Rony pemerhati desa berharap JR. Saragih bertindak lugas demi kepentingan masyarakat agar pembangunan di desa dapat terselenggara dengan cepat dan baik dan diharapkan agar Bupati memberi tindakan tegas jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenag dalam birokrasi. (Girsang)

Berita Lainnya

Index